Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

BOLEHKAH KOPI LUWAK DI KONSUMSI???

Gambar
Mubah mengkonsumsi kopi Luwak termasuk memperjualbelikannya. Kehalalan mengkonsumsi kopi, meski sempat menjadi perdebatan di awal-awal munculnya kopi, namun secara umum saat ini kehalalan kopi sudah disepakati, dan perlahan-lahan pendapat yang mengharamkannya mulai tidak terdengar lagi. Kopi dihukumi halal berdasarkan keumuman Ayat dalam Al-Quran yang menerangkan bahwa semua benda di bumi diciptakan Allah untuk manusia. Allah berfirman; {هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29] Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (Al-Baqoroh;29) Berdasarkan ayat ini, maka semua benda, hewan dan tumbuhan yang ada di bumi hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kopi termasuk keumuman ayat ini, sehingga kopi dihukumi halal dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh manusia. Adapun kopi Luwak, berdasarkan sejumlah sumber referensi yang ada, kopi yang dianggap berasal dari Indonesia dan menjadi kopi khas indonesia ini t